WiraNusaProperty.com – Kenali Jenis KPR Sebelum Anda Membeli Rumah – Ada banyak jenis KPR di Indonesia yang perlu kita pahami. Setiap perbedaan memiliki nama tersendiri dan perlu dikaji lebih mendalam agar tidak salah kaprah. Apa saja? Yuk simak penjelasannya di bawah ini bersama-sama!
Selama ini kita berasumsi bahwa tidak ada jenis KPR.
Kenali Jenis KPR Sebelum Anda Membeli Rumah
Bagi Anda yang berencana membeli rumah tetapi tidak memiliki cukup uang, Anda bisa mengajukan KPR untuk membantu proses pembelian.
Tentunya setiap jenis KPR memiliki aturan yang berbeda-beda tergantung kondisi masing-masing individu. Karena itu, penting untuk menentukan opsi mana yang terbaik.
Jenis KPR berdasarkan agunan
1. KPR Pembelian
Ini adalah jenis KPR yang paling umum digunakan oleh masyarakat Indonesia. KPR pembelian diajukan untuk membeli dan menggunakan rumah yang akan dibeli sebagai agunan atau jaminan.
Jadi jika pemohon tidak dapat melunasi kreditnya, maka rumah yang dibelinya adalah milik bank atau pemberi pinjaman.
2. KPR Refinancing atau Multiguna
KPR multiguna atau refinance mortgage juga bisa disebut sebagai sistem revaluasi rumah yang dibeli dengan pembelian KPR.
Disebut refinance karena KPR jenis ini pada dasarnya adalah pinjaman kembali kepada kreditur dengan agunan yang sudah mereka miliki, dalam hal ini rumah.
Seperti yang kita ketahui bersama, harga rumah dan tanah semakin meningkat setiap tahunnya.
Misalnya, Anda membeli rumah seharga Rp 500 juta dua tahun lalu. Bisa jadi saat ini nilai rumah tersebut sudah naik hingga di atas Rp 700 juta.
Ketika Anda mengajukan permohonan untuk pembiayaan kembali KPR, pemberi pinjaman membuat penyesuaian KPR lama setelah revaluasi rumah yang bersangkutan.
KPR baru didasarkan pada nilai rumah baru dan bunga pinjaman baru setelah dikurangi pembayaran KPR yang dilakukan sebelumnya.
Jika Anda berpikir untuk mengajukan KPR pembiayaan kembali, lakukan setidaknya setahun setelah membeli rumah Anda, karena harga rumah dan tanah secara alami telah naik.
Jenis KPR berdasarkan penerima dan tingkat suku bunga
1. KPR subsidi
KPR Subsidi adalah KPR yang diberikan oleh bank dengan program pemerintah.
Untuk memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki atau membeli rumah sederhana dan sehat. Hibah tersebut berupa bunga angsuran dan uang muka.
2. KPR konvensional atau Non subsidi
Yakni, produk KPR yang ditawarkan oleh bank dengan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan umum perbankan dan tingkat bunga reguler yang ditetapkan oleh masing-masing bank kreditur.
Bisa dikatakan KPR Non Subsidi merupakan KPR yang sering diajukan oleh kalangan menengah.
3. Jenis KPR Syariah
KPR syariah tidak jauh dari KPR Non Subsidi, namun berlandaskan syariat Islam. Dalam hal produk KPR Syariah, transaksi didasarkan pada prinsip akad murabahah (jual beli) atau musyarakah-mutanaqishah (kerja sama sewa).
Beberapa bank pemerintah dan swasta menawarkan produk KPR Syariah ini.
4. In-house KPR
Istilah KPR in-house mengacu pada pembelian real estat secara bertahap sebagai fasilitas yang diberikan oleh beberapa pengembang, atau KPR internal pengembang.
Oleh karena itu, pemohon KPR in-house tidak membayar cicilan ke bank, tetapi ke pengembang properti.
Saat membeli rumah melalui KPR in-house, serah terima rumah biasanya dilakukan dengan total pembayaran lebih dari 80 persen atau sesuai dengan akta jual beli yang diaktakan dalam Perjanjian Jual Beli (PJB).
Ada begitu banyak jenis KPR di Indonesia, sekarang tugas Anda untuk memilih berdasarkan kebutuhan dan kondisi pribadi Anda.
Jika Anda bingung, bank biasanya akan memberikan instruksi untuk memilih tipe tertentu.
Yuk, pilih dengan bijak agar tidak salah langkah.
Semoga bermanfaat ya sobat WNT!
Apakah Anda ingin membayar kembali rumah? Mampir di wiranusaproperty.com dan temukan pilihanmu mulai sekarang!